Sosialisasi program PNPM Mandiri Perdesaan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah secara khusus akan dibahas topik tentang satu Perencanaan Pembangunan untuk Bersama. Integrasi program sebagai perwujudan Inpres Nomor 3 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa hasil-hasil perencanaan pembangunan di desa merupakan perencanaan pembangunan yang paling diutamakan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengintegrasikan Perencanaan Partisipatif yang merupakan perencanaan dari masyarakat dengan Perencanaan Teknokratis dan Perencanaan Politis sehingga menghasilkan sebuah dokumen perencanaan pembangunan yang dapat didayagunakan oleh semua pihak baik masyarakat desa, Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), perusahaan swasta, LSM dan berbagai pihak yang terlibat dalam pembangunan perdesaan.
Tujuan dari penyelenggaraan Workshop Nasional ini adalah :
- Sebagai ruang diskusi pemikiran bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan DPR maupun DPRD
- Sebagai upaya refleksi tentang konsep strategi penguatan pemberdayaan masyarakat, pengembangan sistem pembangunan desa yang partisipatif dan pengentasan kemiskinan
- Sebagai ruang refleksi dan rekomendasi aksi bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, DPR maupun DPRD dalam rangka memperkuat pembangunan partisipatif yang berbasis pemberdayaan masyarakat
Hari I : Senin tanggal 4 Oktober 2010
- Pembukaan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Acara ini bertujuan untuk mencari kesamaan persepsi dan pemahaman terhadap perencanaan, pendanaan, penganggaran dalam program PNPM Mandriri Perdesaan. Sistem perencanaan yg kita pedomani saat ini ada tiga yaitu : Partisipatif, Teknokratis dan Politis yang perlu di integrasikan dengan dasar hukum :
- UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Menurut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2010 yang bertemakan “Pemulihan Perekonomian Nasional disebutkan 3 (tiga) prioritas pembangunan nasional tahun 2010 yang relevan dan penting untuk dikedepankan dengan pertemuan kali ini, yaitu: Pemulihan dan pemeliharaan Kesejahteraan Rakyat, Penataan Kelembagaan dan Pelaksanaan Sistem Perlindungan Sosial, serta Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia
- Materi Deputi Seswapres Bidang Kesejahteraan Rakyat ”Integrasi Pembangunan yang Berkeadilan untuk Kesejahteraan Rakyat”
Capaian kinerja penanggulangan kemiskinan yang optimal akan diciptakan konsolidasi dan sinergi diantara beragam program/proyek penanggulangan kemiskinan. Untuk itu perlu diperjelas mengenai :
- Koordinasi antar Kementerian/lembaga Pemerintah Pusat dalam upaya penanggulangan kemiskinan;
- Koordinasi antar Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam upaya penanggulangan kemiskinan;
- Peningkatan fungsi koordinasi kelompok kerja (pokja) penanggulangan kemiskinan di pusat dan daerah;
- Penyediaan dana daerah urusan bersama (DDUB) dari APBD Provinsi dan APBN Kabupaten
- Materi Deputi Menneg. PPN/Kepala Bappenas Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan dan UKM ”Perencanaan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan”
Keberhasilan penanggulangan kemiskinan di daerah sangat ditentukan oleh adanya sebuah proses perencanaan dan penganggaran pembangunan yang berpihak kepada peningkatan kesejahteraan rakyat miskin. Keberhasilan perencanaan pembangunan dan anggaran yang berpihak kepada rakyat miskin sangat ditentukan oleh kesediaan masyarakat. Kebijakan perencanaan pembangunan dan anggaran akan menjamin terciptanya :
- Integrasi perencanaan pembangunan partisipatif dan perencanaan pembangunan reguler (musrenbang)
- Konsistensi perencanaan dan penganggaran pembangunan yang berbasis pada kebutuhan masyarakat.
Ada pertanyaan dari peserta Sulawesi Tengah yang ditujukan kepada Kementerian Keuangan dan Bappenas yang mengusulkan untuk program-program dari pusat agar jangan meminta dana sharing dari APBD karena sangat membebani APBD, Dana untuk program pusat agar diplot 100% dan tidak membutuhkan dana sharing.
Jawaban yang diperoleh tidak memuaskan karena pihak Bappenas menyatakan itu adalah aturan yg bersumber dari undang-undang dan kepress yang tidak bisa dihindari. Dana sharing yang diminta tidak lah terlalu membebani kecuali kabupaten banyak menghabiskan APBD untuk belanja pegawai lebih dari 70%.
Hari II : Selasa tanggal 5 Oktober 2010
- Materi Direktur Jenderal PMD Kementerian Dalam Negeri ”Manajemen Pembangunan Desa yang Partisipatif”
Dasar pemikiran manajemen pembangunan Desa yang partisipatif adalah penerapan prinsip Dari, Oleh dan Untuk Masyarakat (DOUM). Pembangunan desa derencanakan sendiri oleh masyarakat, dikelola sendiri oleh masyarakat, dan hasil dinikmati/dimamfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat desa.
Untuk hasil tersebut Pemerintah Daerah dan DPRD diminta untuk bisa melayani dan melindungi kepentingan rakyat dengan menjelaskan tentang kebijakan dasar Manajemen Pembangunan Desa yang Partisipatif yang meliputi :
- Perencanaan Pembangunan desa yang partisipatif
- Integrasi perencanaan pembangunan desa
- Kendala dan masalah dalam penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif
- Materi Direktur Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Ditjen PMD ”Revitalisasi Pemerintahan Desa dalam Pembangunan Desa” Tulang punggung revitalisasi nilai gotong royong dan kemandirian desa-desa sebagai roh partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa adalah pemerintahan desa. Langkah-langkah strategis dan operasional yang perlu dijelaskan adalah ;
- Peningkatan peran pemerintahan desa dalam perencanaan pembangunan berbasis partisipasi rakyat.
- Pendayagunaan anggaran dan potensi desa dalam rangka pembangunan desa yang partisipatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar